WNA MALAYSIA BAWA 9,2 GRAM SABU MASUK INDONESIA, KASAT RESNARKOBA POLRES SAMBAS UNGKAP MODUS PENYEMBUNYIAN

WNA Malaysia Bawa 9,2 Gram Sabu Masuk Indonesia, Kasat Resnarkoba Polres Sambas Ungkap Modus Penyembunyian
Sambas, Tabloid Bidik Operation News/AJM Group — Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang warga negara (WNA) Malaysia diamankan petugas setelah diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 9,20 gram bruto ke wilayah Indonesia.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai aktivitas seorang WNA Malaysia yang diduga membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Sabu Disembunyikan di Celah Atas Pintu Kamar Mandi
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai serta barang lainnya yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar penginapan yang ditempati terduga pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lakban dan dokumen perjalanan.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke kamar mandi bagian belakang rumah makan.
Dari lokasi itu, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi.

Barang bukti narkotika tersebut kemudian diamankan dan dibawa bersama terduga pelaku ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga Dibawa dari Kuching melalui Jalur Tidak Resmi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia.
Narkotika tersebut kemudian diduga dibawa masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di Desa Sebunga.
Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Indonesia.
Kasat Resnarkoba: Perbatasan Jadi Perhatian Serius , Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian kepolisian mengingat wilayah Sambas berbatasan langsung dengan Malaysia dan memiliki kerawanan terhadap penyelundupan barang terlarang.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di kawasan perbatasan.
Menurut keterangan kepolisian, kasus tersebut bermula dari laporan atau informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyita sabu seberat 9,20 gram bruto.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.(Amrul Bidik News)