KPU JELASKAN DASAR VERIFIKASI IJAZAH GIBRAN PASCA PUTUSAN MK

KPU Jelaskan Dasar Verifikasi Ijazah Gibran Pascaputusan MK

JAKARTA, 7 Oktober 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026. KPU menyatakan menghormati baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Putusan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, termasuk dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Dalam keterangannya, KPU menjelaskan bahwa pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
KPU menyebut aturan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut masih sah dan berlaku.
Dokumen penyetaraan pendidikan Gibran
Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif.

Keduanya yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.


KPU mengatakan dokumen tersebut pada saat pemeriksaan diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Prinsip tersebut berarti keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
Menurut KPU, terdapat sejumlah pertimbangan dalam pemeriksaan saat itu. Surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.


KPU juga menyatakan dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
KPU tak menemukan alasan untuk melakukan klarifikasi,KPU menjelaskan, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Namun, dalam pemeriksaan pada 2023, KPU mengaku tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.


Pertimbangan itu didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya. KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Atas dasar itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).


“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” demikian penjelasan KPU dalam siaran pers tertanggal 7 Oktober 2026.
KPU akui tetap memiliki tanggung jawab verifikasi
KPU menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen persyaratan calon merupakan tanggung jawab KPU. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.


KPU menyatakan pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, meskipun tanggung jawab atas proses verifikasi tetap berada pada KPU.
KPU juga menyatakan telah mencermati pertimbangan MK terkait proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen persyaratan pendidikan.


Menurut KPU, MK menilai penerapan asas presumptio iustae causa dalam verifikasi perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Prinsip tersebut diperlukan sebagai upaya berlapis untuk memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan.
KPU menyatakan menghormati pertimbangan tersebut dan akan menjadikannya bagian dari upaya perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.


KPU menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen untuk memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 7 Oktober 2026.(Amrul Tabloid Bidik Operation News/ajmgroup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *