WAKIL BUPATI SAMBAS HEROALDI DJUHARDI ALWI SAMPAIKAN JAWABAN DUA RAPERDA, APBD 2027 JADI SOROTAN

Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi Sampaikan Jawaban Dua Raperda, APBD 2027 Jadi Sorotan
Wakil Bupati Sambas, Haji Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., menyampaikan tanggapan dan jawaban Pemerintah Kabupaten Sambas terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sambas mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Sambas, Rabu (28/10/2026).
Dua Raperda yang menjadi pembahasan tersebut yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dalam penyampaian jawaban pemerintah daerah, Heroaldi menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari penyesuaian belanja daerah di tengah penurunan pendapatan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penyempurnaan regulasi Pilkades.
Dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Sambas menjelaskan bahwa penyusunan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pendapatan daerah dan kemampuan fiskal yang tersedia.
Penyesuaian belanja daerah diperlukan agar program pembangunan tetap berjalan dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan sektor pertanian dan perikanan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemutakhiran data wajib pajak dan retribusi, pemanfaatan teknologi informasi, perbaikan tata kelola pemungutan, serta pengembangan potensi sumber pendapatan daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, meminimalkan potensi kebocoran, dan memperkuat kapasitas fiskal tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat.
Terkait pembiayaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, pemerintah daerah menyatakan penganggaran akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sambas juga menyampaikan bahwa kepastian mengenai wacana pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat masih perlu dicermati sebagai dasar dalam menentukan kebijakan penganggaran selanjutnya.
Surplus Rp127 Miliar untuk Menutup Defisit Pembiayaan
Dalam tanggapannya terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD, pemerintah daerah turut menjelaskan struktur anggaran dalam Rancangan APBD 2027, termasuk surplus sebesar Rp127 miliar.
Surplus tersebut merupakan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Dalam rancangan anggaran yang dijelaskan pemerintah, surplus itu digunakan untuk menutup defisit pembiayaan dengan nilai yang sama, yakni Rp127 miliar.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengelolaan belanja yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap alokasi anggaran diharapkan memiliki sasaran kinerja yang jelas serta dapat dievaluasi untuk memastikan manfaatnya bagi masyarakat.
Pemerataan pembangunan turut menjadi perhatian, terutama di wilayah perbatasan, kawasan pesisir, dan desa-desa terpencil. Dukungan terhadap infrastruktur dasar serta pelayanan pendidikan dan kesehatan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
Selain APBD 2027, Heroaldi juga menyampaikan jawaban pemerintah daerah terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Penyempurnaan regulasi tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
Sejumlah materi yang menjadi perhatian meliputi persyaratan dan mekanisme pencalonan kepala desa, penanganan calon kepala desa terpilih yang berhalangan sebelum pelantikan, pengisian jabatan kepala desa yang berakhir di luar jadwal pemilihan serentak, serta mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades.
Pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada netralitas panitia dan aparatur desa, pencegahan politik uang, keakuratan daftar pemilih, penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan.
Melalui penyempurnaan aturan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sambas dapat memiliki kepastian hukum yang lebih jelas, sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Dalam jawaban terhadap masukan fraksi-fraksi DPRD, pemerintah daerah juga menegaskan perhatian terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya tersebut diarahkan pada peningkatan produktivitas, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, pengembangan hilirisasi hasil produksi, perluasan akses pemasaran, serta pemberdayaan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Sementara itu, usulan mengenai kewajiban perekrutan minimal 70 persen tenaga kerja lokal oleh investor akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan bahwa pelaksanaan program pembangunan akan disesuaikan dengan prioritas daerah dan kemampuan keuangan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Pembahasan Dilanjutkan Bersama DPRD
Menutup penyampaian jawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas berharap pandangan, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pembahasan lanjutan direncanakan melalui rapat gabungan bersama instansi dan unit kerja terkait, Badan Anggaran, serta Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sambas.
Melalui proses pembahasan tersebut, pemerintah daerah berharap kedua Raperda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.(Amrul Tabloid Bidik Operation (ajmgroup)