DPRD KABUPATEN SAMBAS SIAP KAWAL ASPIRASI GURU NON-ASN HINGGA 2026

DPRD Kabupaten Sambas Siap Kawal Aspirasi Guru Non-ASN hingga 2026
DPRD Kabupaten Sambas menyatakan siap mengawal aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Negeri Indonesia (FAGRI) Kabupaten Sambas terkait kepastian status kepegawaian, perlindungan, serta keberlanjutan pengabdian guru non-ASN di Kabupaten Sambas.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyampaian aspirasi dan tuntutan guru non-ASN yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (25/9/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas bersama sejumlah anggotanya. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sekretaris BAKUDA, Kepala BKPSDMAD, PPPK paruh waktu dan guru non-ASN.
Ketua FAGRI Kabupaten Sambas, Awang Nurul Huda, S.Pd.Gr, menyampaikan bahwa pihaknya berharap DPRD Kabupaten Sambas dapat ikut mengawal aspirasi guru non-ASN, khususnya terkait kepastian status dan keberlanjutan penugasan mereka.
Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah permintaan kepada DPRD Kabupaten Sambas untuk mendukung dan mendorong DPR RI dalam mengawal penataan status guru non-ASN yang masuk dalam data cut off Dapodik per 31 Desember 2024, sebelum berakhirnya masa penguasaan atau penugasan guru non-ASN pada 31 Desember 2026 sebagaimana tercantum dalam dokumen aspirasi.
Forum juga meminta adanya skema penataan status yang jelas dan tidak merugikan guru non-ASN, termasuk membuka peluang penataan status dari non-ASN menjadi ASN sesuai regulasi pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, S.Sos., M.AP, menyampaikan dukungannya terhadap perjuangan guru non-ASN sepanjang terdapat regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, guru merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Sambas yang harus mendapatkan perhatian dalam persoalan keberlanjutan pengabdian.
Ia menyatakan DPRD Kabupaten Sambas siap memberikan dukungan dan mendampingi apabila terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mengakomodasi keberlanjutan tenaga guru, termasuk guru PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Drs. H. Ramzi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan persoalan guru non-ASN, khususnya pada formasi guru, tanpa solusi.
Ia juga menyinggung keberadaan guru yang belum terdaftar dalam Dapodik.

“Bagaimana yang tidak terdaftar di Dapodik? Selama tidak masuk, mungkin ada cara supaya masuk. Kita mencari solusi,” ujarnya dalam RDP.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Mardani, juga menyatakan dukungannya terhadap guru non-ASN dan PPPK paruh waktu.
“Kita tetap mendukung adik kita, saudara kita dari guru non-ASN. Paruh waktu bisa diakomodir di pusat, diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad, S.Pd., MM, turut memberikan penjelasan terkait keberadaan guru non-ASN dan PPPK paruh waktu di satuan pendidikan.
Ia menekankan pentingnya memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dan tidak ada kelas yang kosong akibat kekurangan tenaga pendidik.
“Kelas jangan ada yang kosong, tetap ada wali kelasnya. Harga mati,” tegas Arsyad.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan mengenai keberlanjutan penugasan guru non-ASN di sekolah-sekolah Kabupaten Sambas.
Dalam RDP tersebut, salah seorang guru non-ASN, Rahmawati, guru SDN 11 Pemangkat, Desa Perapakan, Dusun Sungai Pala, turut menyampaikan pengalamannya.
Rahmawati mengaku telah mengajar selama sekitar tiga tahun dan telah memiliki NUPTK. Namun, dirinya belum dapat mengikuti seleksi PPPK.
Persoalan seperti ini menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat dicarikan solusi melalui penataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Januardi, perwakilan paruh waktu Kabupaten Sambas, menyampaikan bahwa tenaga paruh waktu tidak hanya berasal dari guru. Ia berharap terdapat peran aktif pemerintah daerah dalam mendorong keberlanjutan status tenaga paruh waktu menjadi penuh waktu.
Ia juga berharap proses tersebut dapat dilakukan tanpa harus kembali melalui tes apabila nantinya pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang memungkinkan.
Minta Kepastian Anggaran dan Perlindungan
Dalam berita acara penyampaian aspirasi, guru non-ASN juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas memberikan kepastian penganggaran dan perlindungan bagi guru non-ASN, baik yang telah terdata maupun yang belum terdata dalam Dapodik.
Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap guru non-ASN yang masih menjalankan tugas di satuan pendidikan.
Forum FAGRI berharap DPRD Kabupaten Sambas dapat mengawal aspirasi tersebut sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Aspirasi yang disampaikan dalam RDP kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi hasil audiensi antara DPRD Kabupaten Sambas dan Forum Advokasi Guru Non-ASN Negeri Indonesia Kabupaten Sambas.
Melalui forum tersebut, guru non-ASN berharap persoalan status, perlindungan, serta keberlanjutan pengabdian mereka mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
FAGRI Kabupaten Sambas menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian bagi para guru yang selama ini tetap menjalankan tugas pendidikan di sekolah-sekolah Kabupaten Sambas, sembari tetap menunggu dan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.(Amrul Tabloid Bidik Operation News/ajmgroup)