DIDUGA CURI 48 KG KOPRA, PRIA DI SELAKAU DITANGKAP WARGA SAAT BERAKSI, POLISI AMANKAN INNOVA DAN BARANG BUKTI

Diduga Curi 48 Kg Kopra, Pria di Selakau Ditangkap Warga Saat Beraksi, Polisi Amankan Innova dan Barang Bukti

Seorang pria berinisial IS alias AM (49) diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian dua karung kopra di Dusun Siatung, RT 008/RW 004, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Selakau, Polres Sambas, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2026/SPKT/Polsek Selakau/Polres Sambas/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 24 Juli 2026.


Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sambas AKP Sandoko Kasi Wiyono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial G (22) menyimpan dua karung berisi kopra di teras rumahnya.


Tak lama kemudian, korban mendapati kedua karung kopra tersebut telah hilang dari tempat semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, korban menemukan dua karung kopra itu telah dipindahkan ke pinggir jalan, sehingga muncul dugaan bahwa seseorang tengah bersiap membawa hasil kebunnya.
Merasa curiga, korban kemudian meminta bantuan dua saksi, yakni inisial (R) dan(A), untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 04.50 WIB, sebuah Toyota Kijang Innova berwarna silver metalik dengan nomor polisi KB 1535 UL datang mendekati lokasi. Seorang pria kemudian turun dari kendaraan dan diduga mengambil dua karung kopra tersebut untuk dimasukkan ke dalam mobil.
Melihat kejadian itu, korban bersama dua saksi dan sejumlah warga langsung mengamankan pria tersebut sebelum menghubungi anggota Polsek Selakau.


Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp552.000.
Saat diserahkan kepada petugas kepolisian, terduga pelaku mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian belakang kepala, bibir pecah, dua gigi atas patah, serta luka gores pada tangan kanan. Terduga pelaku sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Selakau sebelum dibawa ke Polsek Selakau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung kopra dengan berat sekitar 48 kilogram, satu unit Toyota Kijang Innova warna silver metalik beserta kunci kontak, satu lembar STNK kendaraan, serta satu helai kaus oblong bertuliskan “EXPEDITION” berwarna merah kombinasi biru.


Penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sambas menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Amrul Tabloid Bidik Operation News/ajmgroup Kalbar Kabupaten Sambas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *