PT ANUGRAH BAYUARYA PERKASA KOMITMEN KESELAMATAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA DI PROYEK PENINGKATAN IRIGASI RAWA KECAMATAN TEBAS,KABUPATEN SAMBAS

PT Anugrah BayuArya Perkasa Komitmen Keselamatan Dan Perlindungan Pekerja Di Proyek Peningkatan Irigasi Rawa Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas

Sambas 18 April 2026 – Manajemen proyek pembangunan peningkatan irigasi rawa komplek Desa Tebas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang dilaksanakan oleh PT Anugrah Bayuarya Perkasa menyampaikan sanggahan resmi terhadap pemberitaan yang menyebutkan perusahaan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberitaan yang terbit di beberapa media online, dinilai mengandung kesalahpahaman. Melalui pernyataan wawancara ke salah satu awak media, manajemen proyek menegaskan komitmen penuh terhadap kepatuhan hukum sebagai pelaksana proyek infrastruktur yang didanai anggaran publik.

Penerapan K3 Sesuai Regulasi yang Berlaku,manajemen proyek menjelaskan bahwa sejak dimulainya kegiatan pada 2 Februari 2026, seluruh prosedur K3 telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya mengenai Sistem Manajemen K3 di sektor konstruksi.

Menurut managem proyek PT Anugrah Bayu Arya Perkasa Langkah konkret yang telah dilakukan meliputi:

Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap secara gratis bagi seluruh pekerja, mencakup helm keselamatan, sepatu pengaman, rompi reflektif, sarung tangan, serta masker. Penggunaan APD bersifat wajib selama jam kerja di area proyek. Penunjukan petugas K3 bersertifikasi yang bertugas melakukan pengawasan harian serta briefing keselamatan sebelum aktivitas dimulai. Pemasangan rambu-rambu peringatan bahaya, jalur evakuasi, serta titik pertolongan pertama, disertai penyediaan kotak P3K dan peralatan darurat. Pelaksanaan pelatihan K3 dasar bagi semua pekerja pada minggu pertama proyek, dengan dokumentasi daftar hadir dan sertifikat yang dapat diverifikasi.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah terpenuhi: Terkait BPJS Ketenagakerjaan, manajemen menegaskan bahwa seluruh pekerja—baik berstatus tetap maupun harian lepas—telah didaftarkan sejak hari pertama bekerja, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan.

Bukti kepatuhan yang tersedia meliputi:

Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja di proyek.
Pembayaran iuran bulanan yang dilakukan secara rutin dan tepat waktu, lengkap dengan bukti setoran serta nomor kepesertaan.
Pembagian bukti kepesertaan sementara kepada pekerja, sementara kartu fisik mengalami keterlambatan pencetakan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan—bukan karena kelalaian perusahaan.

Komitmen Transparansi dan Koordinasi dengan Pemerintah
Sebagai proyek infrastruktur publik, PT Anugrah Bayu Arya Perkasa menyatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Ketenagakerjaan setempat. Beberapa kali inspeksi lapangan telah dilakukan dan menyatakan bahwa penerapan K3 serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai standar.

“Kami menyadari pentingnya transparansi dalam proyek yang menggunakan dana publik. Sanggahan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan dan mencegah informasi yang tidak akurat beredar di masyarakat,” ujar manajemen proyek.

Perusahaan memohon maaf atas kesalahpahaman yang timbul dan terbuka untuk verifikasi lebih lanjut. Seluruh bukti dokumen, foto, serta catatan pelatihan siap ditunjukkan kepada awak media atau instansi berwenang yang ingin melakukan klarifikasi langsung.

Dengan sanggahan ini, diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai komitmen keselamatan dan perlindungan pekerja di proyek peningkatan irigasi rawa Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.(Tabloid Bidik Operation News/ ajmgroup Kalbar Kabupaten Sambas (Amr/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *