PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS MELALUI FORKOPIMCAM SUBAH, TINDAK AKTIVITAS PETI DI DESA BALAI GEMURUH

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Melalui Forkompimcam Subah, Tindak Aktivitas PETI Di Desa Balai Gemuruh

Melalui Via Wa, Rabu (23/04/2025) Awak Media Bidik Operation News mengkonfirmasi Camat Subah Ibu Rita Ahie, S.K.M., M.M., terkait kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Subah tepatnya di Desa Balai Gemuruh Sungai Sondong.

Atas kegiatan tersebut, Camat Subah membenarkan. Namun Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ilegal tersebut dengan cepat dan sigap Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melalui Forkopimcam Subah menindak para penambang ilegal dengan cara melakukan penangkapan.
“ Kita bersama warga serta Forkompimcam telah membubarkan kegiatan tersebut, “ ucapnya.

Menurut Rita, bahwa penambangan ilegal merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum karena melanggar UU serta merusak lingkungan.
“ Salah satunya yang terjadi di Sungai Sondong, sehingga mengakibatkan sungai menjadi tercemar, dan warga kita tidak bisa menikmati air sungai yang bersih, karena air sungai keruh dan berbau,” ungkap Rita.

Rita menambahkan bahwa Kegiatan pembubaran Peti di Desa Balai Gemuruh tepatnya sungai Sondong di ikuti oleh Forkopimcam Subah, Polisi,TNI, Tokoh Adat, dan warga.
“Selama ini, Forkopimcam telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai larangan PETI, namun aktivitas tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, kita geruduk bersama-sama untuk membubarkannya.” Tegas Rita.

Rita juga mengingatkan bahwa siapapun yang melindungi atau menerima keuntungan dari aktivitas PETI, termasuk aparat penegak hukum, akan ditindak sesuai aturan. Hukum negara maupun hukum adat akan diterapkan bagi pelanggar yang tidak menghentikan aktivitas ilegal ini.(Amrul Bidik News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *