MAHASISWA KABUPATEN SAMBAS, TERIAK ASPIRASI

Mahasiswa Kabupaten Sambas, Teriak Aspirasi
Aksi damai yang dilakukan HMI cabang Sambas, BEM Poltesa dan BEM IAIS guna menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Sambas, dimulai dari titik kumpul Mesjid besar Sambas Babul Jannah menuju kantor DPRD Sambas Jumat,(23/8/2024).

Para Mahasiswa menyampaikan tuntutannya diantaranya :
- Mendesak DPR RI untuk mencabut hasil rapat panjang yang membahas UU Pilkada dan/atau mematuhi putusan MK no. 60/PUU-XXII/2024, dan putusan MK no. 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
- Mendesak KPU RI sebagai Self legulatory bodies (pelaksana hukum) untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK no. 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK no. 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, sebab sesuai ketentuan pasal 10 ayat 1 (satu) UU no. 7 tahun 2020; menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding;
- Mendesak Bawaslu untuk melakukan checks and balances untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK, dan jika tetap tidak dilajsanakan; maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak;
- Pemerintah dan DPRD segera memberantas judi online;
- Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera menekan Pemerintah Provinsi terhadap pekerjaan proyek yang belum selesai; di Kabupaten Sambas
- Mendesak Pemerintah Daerah segera membentuk KPPAD;
- Menuntut Pemerintah Daerah untuk memberikan atensi terhadap program bantuan pendidikan masyarakat yang kurang mampu, serta memastikan penyaluran tepat sasaran dan transparan;
- Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemerataan infrastruktur di wilayah Kabupaten Sambas. Teriak Mahasiswa.(Amrul Bidik News)