PDAM TIRTA MUARE ULAKAN SAMBAS GELAR WORKSHOP PENGADAAN BARANG DAN JASA

PDAM Tirta Muare Ulakan Sambas Gelar Workshop Pengadaan Barang Dan Jasa
Perumda Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas menggelar Workshop Pengadaan Barang dan Jasa BUMD Air Minum di Lingkungan Perumda Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, Kamis (19/12/2024) di Hotel Pantura Sambas dengan menghadirkan Narasumber Nur Aliuddin, S.Sos., CCMS, CPCM, CPE-P, CPCLE.
Direktur Perusahaan Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas. Arpandi, SP., MH., menyampaikan bahwa kegiatan workshop pengadaan barang dan jasa kita lakukan, seiring dengan perkembangan Tirta Muare Ulakan yang semakin meningkat, begitu pula pengaturan barang dan jasa dilingkungan Perumda.
Menurutnya, Sudah waktunya untuk pengaturannya, baik itu rangkap PJP dalam proses, turunan barang dan jasa, kita buat rabnya terbit, akan menjadi susunan barang dan jasa.

Arpandi mengungkapkan bahwa Tujuan workshop pengadaan barang dan jasa PDAM adalah untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman karyawan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
” Memastikan karyawan siap menghadapi era global yang semakin maju, maupun Meningkatkan kemampuan karyawan dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa,” sampainya.
Dikatakan Arpandi, pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Beberapa aspek yang diukur dalam pengadaan barang dan jasa adalah kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
” Kita berharap dengan kegiatan ini dapat memahami bagaimana barang dan jasa, perbedaan barang dan jasa pemerintah, terkait tata laksana, pengadaan barang dan jasa yang sudah melaksanakan,” katanya.
Asisten III Setda Kabupaten Sambas, Hadi Suseno S.E.,M.E memberikan apresiasi dan A.Plus kepada PDAM Sambas, Karena bisa mengelola tata keuangan dengan baik di zaman beliau di tetapkan SOP.
” Semoga di atur lebih spesifik dalam SOP, ini tambahan bagi kita semua, PDAM Tirta muare ulakan mulai bergerak maju, keuangan, adminitrasi semakin baik,” harapnya.
Narasumber Nur Aliuddin, S.Sos.,CCMS, CPCM,CPE-P,CPCLE, Advisor Pengadaan Barang dan Jasa, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) menjelaskan diantaranya landasan berpikir, PBJP. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya, aturan turunan per lkpp.(Amrul Bidik News)