BAWASLU BERIKAN PEMBINAAN SDM KEPADA PANWASLU SE-KABUPATEN SAMBAS

Bawaslu Berikan Pembinaan SDM Kepada Panwaslu se-Kabupaten Sambas
Dihadiri Panwaslu se-kabupaten Sambas dan Awak Media Kabupaten Sambas, Bawaslu Kabupaten Sambas menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Jumat (06/09/2024) di Hotel Pantura Sambas. Dengan simulasi bagi Kelompok dan Diskusi, selanjutnya presentasi.
Mengusung Tema Fasilitasi Pembinaan SDM Dibidang Penyelesaian Sengketa, kegiatan tersebut menghadirkan Pemateri Andi Fachrizal.S, ( Jurnalis ), dan Marhasak Reinardo Sinaga, S.H.( Komisi Informasi Kalbar)
Kegiatan itu, dibuka oleh Syiki Hery, S.Pd yang merupakan Anggota Bawaslu.
Pada hari ini kita menghadirkan 2 Pemateri, terkait dengan penjelasan tentang Proses Sengketa Cepat, dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dikatakannya bahwa untuk Tahapan Pilkada baik itu tentang verpak, maupun masa pendaftaran, itu semua sudah selesai.
“ Kami selaku Bawaslu akan tetap mengawasi, seperti tes kesehatan di Provinsi dimana kita bersama KPU memantau secara langsung. Kemudian untuk seleksi administrasi juga sudah selesai. Semoga Pilkada kita tidak ada masalah,” harapnya.

Menurutnya untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas terdapat 3 calon.
“ Yaitu Satono-Hero, kemudian Fahrurofi-Sabib, dan Misni-Sapari. Siapapun yang terpilih itulah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas kita,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu pemateri dari Komisi Informasi KI(Kalbar).Marhasak Reinardo Sinaga, S.H. Menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa yang menghasilkan putusan yang mengikat dibutuhkan kapabilitas dan profesionalisme pengawas pemilu.
Bagaimana pengawas pemilu memiliki kompetensi: (a) enquiry (penyelidikan) atas obyek, subyek dan fakta-fakta sengketa; (b) teknik dan proses berita acara penyelesaian sengketa cepat yang terbuka; (c) melakukan mediasi para pihak yang bersengketa; (d) melakukan konsiliasi sengketa; (e) menyelesaikan stalemate sehingga menghasilkan putusan yang adil; (f) ketika terjadi elimination pihak sengketa; dan (g) integrasi pendapat-pendapat semua pihak yang bersengketa sampai diperoleh putusan yang tepat, adil dan diterima (memaksa) semua pihak.
“ Kompetensi-kompetensi tersebut penting dimiliki oleh pengawas pemilu untuk menunaikan amanah undang-undang atas institusi pengawas pemilu,” terangnya.
Masih lanjutNya untuk tahapan dan jadwal Pilkada Gubernur, wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati di PKPU nomor 2 tahun 2024,” perhitungan dan pemungutan suara akan dilaksanakan Pada tgl 27 November Tahun 2024.Penetapan pasangan calon 22 September tahun 2024, pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November Tahun 2024. Tutupnya.
Andi Fachrizal, S.Pd. Menerangkan bahwa Etika Penyelenggara Pemilu Peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI No 13 Tahun 2012 tentang Kode etik penyelenggara Pemilu, Perbawaslu RI No 2 Tahun 2020. Tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil walikota
“ Adapun Etika standar moral dan perilaku, penyelenggara pemilu, mencegah konflik kepentingan dan kecurangan,benteng integrasi dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu , “ sebutnya.(Amrul Bidik News)