HERI KUKUH TEMPUH JALUR HUKUM KEPADA PELAKU TABRAK LARI ORANG TUANYA

Heri Kukuh Tempuh Jalur Hukum Kepada Pelaku Tabrak Lari Orang Tuanya

Jumat, ( 30/08/2024) Heri mendatangi Pos Lantas Sambas guna memenuhi panggilan Penyidik pada Kasus Tabrak lari yang terjadi di Kecamatan Pemangkat oleh Mobil Tangki BBM sehingga menewaskan kedua orangtuanya beberapa waktu lalu.

Dalam panggilan tersebut, Penyidik mempertanyakan tentang kasus ini untuk di proses secara hukum atau secara kekeluargaan kepada Heri selaku Anak Korban.

Heri selaku anak korban menyatakan akan tetap menempuh jalur hukum atas apa yang telah terjadi kepada orang tuanya.
Menurutnya hukum harus tetap berjalan walaupun kami sudah memaafkan.

Dikatakan Heri, Saat ini saya didampingi pihak keluarga diminta untuk datang ke Pos Lantas Sambas guna memastikan proses kasus alm/mah bapak dan ibu saya, apakah dilanjutkan proses hukumnya atau proses mediasi antar pihak (korban-pelaku).

“ Sebagai anak korban, saya tetap ingin proses hukum dilanjutkan dan saya serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya. Walaupun dari sisi kemanusiaan, sudah kami maafkan, “ucapnya.

Menurut Kanit Lantas Polres Sambas, Tawani, bahwa kasus ini akan dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikannya dengan memeriksa para saksi dan akan digelar perkara.
Hal ini untuk menentukan apakah proses ini dilanjutkan (ditetapkan tersangka-sidang pengadilan atau dihentikan proses penyelidikannya).

“ Sedapat mungkin kasus ini akan kami proses cepat, dengan memperkuat melalui keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti atau dapat melihat CCTV mobil tangki BBM,” terangnya.

Tawani juga mengungkapkan bahwa kita juga akan mencari dan memintai keterangan saksi-saksi untuk memperjelas kejadian, serta akan membuka CCTV yang ada dimobil Tangki.
“ Jika sudah lengkap nanti akan kita gelar perkara. Untuk menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan nanti, akan meminta dari peserta anggota gelar perkara, “ katanya.

Dikatakan Tawani bahwa diduga pelaku masih kita amankan hingga waktu 14 hari. Di duga pelaku bisa membuat surat jaminan keluarga dengan syarat wajib lapor.(Amrul Bidik News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *