DPRD KABUPATEN SAMBAS BAHAS RDPU ASPIRASI WARGA DESA SUNGAI PALAH DAN SEKITARNYA TERKAIT RENCANA PEMBANGUNAN PKS PT CAS

DPRD Kabupaten Sambas Bahas RDPU Aspirasi Warga Desa Sungai Palah dan Sekitarnya Terkait Rencana Pembangunan PKS PT CAS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) yang berlokasi di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Jumat (8/5/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.Di pimpinan oleh Wakil Ketua I , Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H.Ketua Komisi I, Anwari, S.Sos., M.A.P., Komisi 2 DPRD Rudi Apen. Dan di hadiri oleh anggota Dewan Utami Vigo.

Rapat tersebut dihadiri sekitar kurang lebih 50 orang masyarakat Kecamatan Galing, khususnya warga Desa Sungai Palah dan sekitarnya. Selain itu, turut hadir perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, lingkungan Hidup (PerkimLH), Perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kades BPD Sungai Palah, Camat Galing pihak perusahaan, Kapolsek Galing,serta LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK).

RDPU tersebut digelar menyusul munculnya keresahan masyarakat terkait lokasi pembangunan sawit yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga serta aliran sungai di wilayah tersebut.

Dalam sesi pemaparan, Inisiator Ketua Gerakan Aksi Peduli Lingkungan, Rizky Subarkah, menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat dalam RDPU tersebut bertujuan meminta kejelasan dan perlindungan kepada DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Sambas terkait rencana pembangunan perusahaan sawit tersebut.

Menurut Rizky Subarkah, hearing terkait persoalan ini telah beberapa kali dilakukan guna meminta kejelasan mengenai proses pembangunan perusahaan di Desa Sungai Palah.

Ia mengatakan, pada hearing sebelumnya di tingkat desa disampaikan bahwa kepala desa mengizinkan masuknya investasi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang dapat terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, pada hearing lain yang turut dihadiri dinas terkait disebutkan bahwa perizinan perusahaan telah ada dan aktivitas perusahaan mulai berjalan.

“Di Desa Galing terdapat sungai yang jaraknya hanya sekitar 300 meter dari perkebunan tersebut. Hal ini cukup memprihatinkan apabila sampai tercemar limbah karena dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Rizky Subarkah menegaskan masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi masuk ke desa, namun berharap lokasi perkebunan atau perusahaan dapat berada lebih jauh dari permukiman warga maupun aliran sungai,serta analisis dampak lingkungannya di utamakan (Amdal).

Ia juga menilai selama ini pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dan lebih banyak melakukan klarifikasi atas persoalan yang berkembang.

Masyarakat berharap ke depan seluruh proses pembangunan dan investasi yang masuk ke wilayah Desa Sungai Palah dapat dilakukan secara terbuka, melibatkan warga terdampak, serta mengutamakan komunikasi yang baik demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Ketua DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas, Andre Mahyudi, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, tetapi meminta kepastian hukum, kepastian lingkungan, dan kepastian sosial yang disampaikan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi.

“Kami hadir di sini tidak menolak investasi, tetapi meminta kepastian hukum, kepastian lingkungan, kepastian sosial, dan seluruh proses disampaikan secara terbuka berdasarkan dokumen yang real dan resmi,” tegasnya.

Andre juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, DPRD Kabupaten Sambas, aparat Desa Sungai Palah, DPMPTSP, Disnakertrans, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Dinas PUPR terkait legalitas dan proses perizinan perusahaan.

“Kami ingin melihat bukti dokumen resmi perusahaan mengenai perizinannya,” ujarnya.

Berdasarkan Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keberatan dan konflik warga terhadap rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT CAS di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, diperoleh hasil pembahasan sebagai berikut:

  1. Pada dasarnya masyarakat mendukung investasi dan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cemerlang Andalan Sawit (CAS) di Desa Sungai Palah, karena dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
  2. Keberatan masyarakat terhadap keberadaan PKS tersebut disebabkan oleh kurangnya informasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa, sehingga menimbulkan anggapan bahwa kebijakan tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
  3. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa maupun pihak perusahaan telah menyebabkan krisis kepercayaan dan kecurigaan masyarakat terhadap rencana investasi tersebut.
  4. Lokasi rencana pembangunan pabrik yang berada pada radius sekitar 300-350 meter dari sempadan sungai dan permukiman penduduk menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan dan kesehatan warga setempat.
  5. Pemerintah daerah melalui dinas terkait telah melakukan kajian, verifikasi kelayakan administrasi, serta analisis dampak lingkungan terhadap PT CAS, dan hasilnya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh perizinan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas sekaligus pimpinan rapat, Lerry Kurniawan Figo, menyampaikan apresiasi karena RDPU dapat berjalan hingga selesai meski berlangsung cukup panjang.

“Alhamdulillah, walaupun rapat berlangsung hingga malam dan selesai menjelang magrib, akhirnya RDPU ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu poin penting dari hasil rapat adalah perlunya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah desa, perusahaan, dan masyarakat.

Menurutnya, perusahaan juga harus mampu memberikan jaminan kepada masyarakat sekitar terkait dampak lingkungan maupun dampak sosial yang mungkin timbul dari operasional perusahaan sawit tersebut.

“Perusahaan harus mampu mengantisipasi potensi dampak melalui langkah-langkah mitigasi. Namun di sisi lain, kita juga tidak boleh melupakan kajian sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Ketua Komisi 1 Anwari.S.Sos.M.A.P. Menegaskan, DPRD Sambas melalui hasil RDPU tersebut meminta agar perusahaan kembali melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat guna menjawab berbagai keresahan dan kekhawatiran warga.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar keberadaan perusahaan sawit benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Hal Senada juga di sampaikan Anggota DPRD Komisi 2 Rudi Apen menekankan agar keberadaan perusahaan harus memberikan multiplier effect yang positif terhadap kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Ini menjadi tugas bersama, baik DPRD, pemerintah, masyarakat,dan pihak terkait untuk terus mengawasi komitmen perusahaan terhadap hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Disimpulkan dari hasil RDPU tersebut menghasilkan berita acara yang berbunyi: DPRD mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas agar meminta kepala desa dan camat meningkatkan koordinasi serta konsultasi secara intensif guna membangun pemahaman masyarakat Desa Sungai Palah.

DPRD Kabupaten Sambas meminta kepala desa untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas terjadinya miskomunikasi yang menimbulkan keresahan di tengah warga.

Selain itu, DPRD dan Pemerintah Daerah juga akan mengawal serta memastikan pihak perusahaan, PT CAS, menjalankan komitmennya dengan baik dalam menjaga komunikasi dengan masyarakat serta mencegah munculnya kekhawatiran di tengah warga.

DPRD Kabupaten Sambas bersama pemerintah daerah juga mendorong PT CAS agar melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat terkait rencana pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut.(Amrul Tabloid Bidik Operation News/ajmgroup Kalbar Kab Sambas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *