WALIKOTA PROBOLINGGO PERKUAT ATURAN PENANAMAN MODAL UNTUK MENINGKATKAN INVESTASI

WaliKota Probolinggo Perkuat Aturan Penanaman Modal Untuk Meningkatkan Investasi

Probolinggo, Prestasi .

  • Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal di Kota Probolinggo dengan menggandeng puluhan pembisnis dan stakeholder lainnya. Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk memperkuat kerangka otonomi daerah dengan mengatur kebijakan penanaman modal sesuai dengan kebutuhan lokal.

Menurut dr. Aminuddin, Kota Probolinggo memiliki peluang investasi yang besar, terutama di bidang industri, perdagangan, akomodasi penginapan, jasa, dan pariwisata. Dengan letak jalur pantura yang strategis, Kota Probolinggo dapat menjadi kota transit untuk kegiatan ekspor-impor dan meningkatkan volume kunjungan wisatawan.

“Kota Probolinggo memiliki potensi besar untuk menjadi kota transit dan meningkatkan volume kunjungan wisatawan. Dengan adanya Pelabuhan Tanjung Tembaga yang akan diperluas dan Pembangunan Tol Trans Jawa yang menghubungkan jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, maka Kota Probolinggo akan menjadi semakin strategis dan menarik bagi investor,” ujar dr. Aminuddin.

Namun, dr. Aminuddin juga menekankan bahwa salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan para investor adalah kepastian hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Probolinggo ingin menjamin kepastian hukum para investor melalui peraturan daerah tentang penanaman modal.

“Melalui konsultasi publik ini, kita ingin mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan rancangan perda penanaman modal daerah. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan menarik bagi investor,” tambah dr. Aminuddin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Abas menyampaikan bahwa dengan adanya regulasi penanaman modal sebagai bentuk penguat hukum, investor dapat berdatangan di Kota Probolinggo dan mengurangi angka pengangguran di wilayah tersebut.

“Harapannya, dengan adanya peraturan daerah tentang penanaman modal, kita dapat meningkatkan investasi di Kota Probolinggo dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ujar Muhammad Abas.

Konsultasi publik ini melibatkan sejumlah perusahaan, pelaku industri, perhotelan, asosiasi, perguruan tinggi, KADIN, serta HIPMI Kota Probolinggo, dengan narasumber yang berkompeten di bidang penanaman modal. Dengan demikian, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi terbaik bagi penyempurnaan rancangan perda penanaman modal daerah dan meningkatkan investasi di Kota Probolinggo.( Fen/hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *