KAJARI KEJAKSAAN KUDUS “DIGRUDUK” AKTIVIS GABUNGAN BEBERAPA LSM

kajari kejaksaan kudus digruduk aktivis gabungan beberapa lsm.
Kudus – Waspada, Gabungan LSM Kabupaten Kudus demo mempertanyakan hasil penyelidikan kasus korupsi , yang merugikan negara, dikarenakan dianggap terbengkalai tidak atau belum berlanjut ,di Kejaksaan Negeri Kudus, sehingga membuat aktivis bergejolak panas dikhawatirkan Kejaksaan melindungi kasus-kasus korupsi.
Pendemo menuntut ketegasan Kejaksaan untuk menetapkan para koruptor- koruptor yang ada di Kabupaten Kudus.salah satu pendemo dari LSM ( lePASP ) Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik yang dipimpin oleh M.fikri , mengatakan bahwa mendukung dan mengapresiasi langkah inspektorat Kabupaten Kudus yang telah berupaya mengaudit Pemerintah Kabupaten Kudus ( Pemdes ) untuk menekan penyelewengan uang negara.
sumber anggaran ( APBdes ) ataopun sumber dana lainnya.
fikri mengingatkan kepada pejabat kudus yang menerima atau menggunakan anggaran , lebih ber hati hati dalam menggunakan anggaran yg mencapai milyaran tersebut.

Pendemo dari ( lKISS ) yang dipimpin oleh Sururi Mujib sebagai direktur lembaga kajian strategis Kudus menyoroti dana biaya politik yang begitu tinggi dan besar akan berdampak perilaku korupsi. Disampaikan pula oleh Sururi ,menyinggung dana anggaran SlHT yang diduga tidak sesuai penggunaannya dan sudah ada pemeriksaan panggilan penyataan berkas-berkas.Juga menyinggung korupsi yang dilakukan oleh DPR dan pejabat lainnya yang telah merugikan negara maupun masyarakat kabupaten Kudus.
Seusai demo, pendemo dipersilahkan masuk ke kantor dijatah 10 orang yang boleh masuk perlu audensi kepada Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Kudus. Hasil audensi jawabannya waktu media online Waspada PT AJM menanyakan kepada fikri lsm lePasP menyampaikan hasilnya dari Kejaksaan adalah kata dibalas kata ,, kata fikri.
Jawaban dari Sururi diretur LKISS lewat laman media online pertama Kendeng menyampaikan bahwa jawaban Sururi dari Kejaksaan dijawab kasus kasus tetap berlanjut dan masih ada beberapa orang yg harus dipanggil katanya.
Demo dilaksanakan pada waktu harlah hari anti korupsi sedunia tanggal 9 Desember 2024 di depan Kejaksaan Kabupaten Kudus, hari senin jam 10 sampai selesai.(penulis karyati as.)