45 CALEG TERPILIH SUDAH SERAHKAN TANDA TERIMA LHKPN

45 Caleg Terpilih Sudah Serahkan Tanda Terima LHKPN

Sebagaimana diberitakan sebelumnya terdapat beberapa caleg terpilih belum serahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kab. Sambas yang terbit di beberapa Media online dikarenakan ambang batas waktu penyerahan LHKPN terakhir pada tanggal 19 Agustus 2024. Namun demikian per tanggal 5 Agustus tahun 2024 sebanyak 45 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten. Sambas telah menyerahkan seluruh bukti tanda terima LHKPN nya.


Menurut Komisioner KPU Kabupaten Sambas Aan Bukti penyerahan LHKPN ini sangat penting untuk diserahkan ke KPU Kabupaten bagi caleg terpilih dikarenakan sanksi jika tidak menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan LHKPN ke KPU, KPU Kabupaten tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU 6 Tahun 2024 pasal 52.


KPU mengapresiasi kepada partai politik yang telah mengakomodir caleg nya sehingga kelengkapan syarat bagi calon terpilih sudah selesai sebelum jangka waktu yang ditetapkan yakni 21 hari sebelum pelantikan.” Ujarnya.
Terkait AMJ dan pelantikan anggota DPRD terpilih KPU Kab. Sambas sudah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kab. Sambas pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin tutupnya.(Amrul Bidik News)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *