SIDANG LAPANGAN CASE ANWAR RYANTO LIM VS SULTHAN ANNASHIRA

Sidang Lapangan Case Anwar Ryanto Lim Vs Sulthan Annashira

Kubu Raya.Setelah melalui sidang ke-8 dari 16 rencana persidangan, maka PTUN menggelar sidang lapangan (PS) pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB dengan lokasi wakaf Sulthan Annashira.


Sidang Lapangan berjalan dengan baik, aman dan lancar dimana semua pihak hadir, sejak hakim majelis 3 orang lengkap, PP, tergugat BPN dan Anwar Ryanto Lim melalui Kuasa Tergugat II Intervensi.
“PS TUN bukan ukur ulang, kita hanya memastikan bahwa obyek sengketa SHM ada fisiknya,” kata Hakim saat membuka sidang lapangan.


Dalam sidang yang disaksikan banyak tokoh masyarakat, termasuk Ketua BWI Kalbar Brigjen Pol Purn H Andi Musa SH MH, ditemukan fakta bahwa tanda batas wakaf Sulthan Annashira adalah parit hidup dan tampak dengan jelas hingga kini.


Sementara batas tanah Anwar Ryanto Lim hanya ada tanda patok yang ketahuan masih baru tanpa parit batas. “Siapa yang pasang patok ini di sini?” Tak ada jawaban dari pihak BPN maupun Anwar Ryanto Lim. Hanya saling oandang. Diam seribu bahasa.
Dalam sidang lapangan juga didapati fakta luas tanah Anwar Ryanto Lim juga tidak sesuai dengan SHM yakni 2 ha (SU 18ha). Ukuran di lapangan 55×380. Sedangkan patok dipasang pada ukuran panjang 360.


Dalam sidang tampak bahwa banyak versi ukuran dari tergugat 1 BPN. Sedangkan tergugat 2 intervensi Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya menyatakan, “Kami ikut data BPN saja.”
Konflik wakaf Sulthan Annashira bermula dengan klaim sepihak Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya Raka Dwi Permana dua hari menjelang Idul Fitri tahun 2024. Mereka klaim tanah wakaf adalah milik mereka melalui SHM Prona tahun 1982. Sementara wakaf Sulthan Annashira menggugat SHM Prona tahun 1982 sebagai abal-abal dimana abai dengan tertib administratif. Di antaranya tidak sesuai SK Gubernur disebabkan SK Gubernur itu sendiri tidak ada.


Kasus ini menarik perhatian publik karena rentan isu SARA. Dimana jika salah kelola, bisa berakibat buruk bagi Kalbar yang laten anarkistis bersumbu SARA.
Sidang lanjutan ke-10 pada Senin, 27 Oktober di PTUN untuk mendengarkan saksi-saksi. (Amrul Tabloid Bidik Operation News/ajmgroup Kalbar Kabupaten Sambas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *