SGW GELAR WORKSHOP WPR KABUPATEN SAMBAS

SGW Gelar Workshop WPR Kabupaten Sambas
Selasa,(14/10/2025) SGW(Sambas Governance Watch) menggelar Workshop dengan tema ” Penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Sambas membangun Kesamaan Pandangan dan arah kebijakan daerah” di aula Inspektorat Kabupaten Sambas dengan narasumber Dr Abdul Haris Fakhir,S.T.,M.T Plt.Kepala Balitbang Provinsi Kalbar/Ketua Perhami Kalbar . di hadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas,Ketua Komisi II Bpk. Erwin Johana SH dan Ketua Komisi IV Bpk.Mardani.SH,Asisten 1 Yudi, S.Sos., M.Si., Kepala Desa se-Kabupaten Sambas dari APDESI, perwakilan polres Sambas para Mahasiswa,LSM& Wartawan serta tokoh Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Sambas.
Koordinator SGW (U.Guntur.SE) dalam sambutannya menyampaikan perundang – undangan,dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, mendukung pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sambas untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai dasar hukum pelaksana kegiatan pertambangan rakyat tertib, transparan, berkelanjutan, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi,pelaku usaha, masyarakat, dan lembaga adat dalam merumuskan arah kebijakan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak kepada masyarakat, mendukung tugas dan peran aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Sambas,dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (SITKAMTIBMAS) yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Sambas,” sampainya.

Ia berharap,” Pertambangan Emas yang ada di Kabupaten Sambas yang tidak ilegal bisa menjadi ilegal dengan dijadikan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang mana bisa menjadi pendapat asli daerah (PAD) Kabupaten Sambas, sehingga dapat mensejahterakan kemakmuran rakyat Kabupaten Sambas,” harapnya.
Erwin Johana. SH. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas sangat mendukung, mendorong dan akan mengawal agar pertambangan emas yang tidak ilegal dapat dijadikan ilegal menjadi Wilayah pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Sambas agar ada kontribusi untuk Daerah Kabupaten Sambas.” regulasi perizinan yang berpihak kepada keamanan rakyat, lingkungan hidup dan sebagainya,” jelasNya.
BPK Mardani.SH.Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas dan juga selaku Perwakilan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sambas menjelaskan kerugian bila tidak ada izin, bekerja tidak tenang menjadikan rawan kecelakaan,tidak ada penanggung jawab, menyebabkan kerusakan lingkungan, terjadi pungli sehingga tidak ada penerimaan negara.” Pemerintah Daerah harus membantu supaya tambang rakyat bisa memiliki izin legal karna bila ada izin bekerja tenang sehingga mengurangi kecelakaan kerja,ada penanggung jawab dapat mengendalikan kerusakan lingkungan, pungli menjadi penerimaan asli daerah,” tuturnya.(Amrul Tabloid Bidik Operation News ajmgroup Kalbar Kabupaten Sambas)