“DISKOPINDAG LUMAJANG GELAR EDUKASI DAN POS UKUR ULANG DI PASAR KLOJEN DAN PASAR BARU”

“Diskopindag Lumajang Gelar Edukasi Dan Pos Ukur Ulang Di Pasar Klojen Dan Pasar Baru”
Lumajang, Prestasi.
–Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang melalui Unit Metrologi Legal menggelar kegiatan edukasi dan pos ukur ulang di Pasar Klojen dan Pasar Baru Lumajang. Kegiatan ini berlangsung pada 11, 12, dan 15 September 2025, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan konsumen dan menjadikan pasar rakyat lebih transparan dan akuntabel.
Edukasi dan Pos Ukur Ulang
Kegiatan edukasi dan pos ukur ulang ini diikuti oleh Koordinator Pasar Klojen, Koordinator Pasar Baru Lumajang, perwakilan staf pasar, serta petugas dari Unit Metrologi Legal. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan edukasi tentang pentingnya pos ukur ulang yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan kebenaran timbangan belanjaan sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Hasil Pos Ukur Ulang
Hasil pos ukur ulang menunjukkan bahwa seluruh timbangan yang diperiksa sesuai dengan ketentuan. Pada tanggal 11 September 2025, di Pasar Klojen sebanyak 5 orang pembeli menimbang ulang 14 item komoditi, dan di Pasar Baru Lumajang, 6 orang pembeli menimbang 14 item komoditi non-BDKT dengan hasil yang juga sesuai standar.

Manfaat Kegiatan
Kegiatan edukasi dan pos ukur ulang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan konsumen dan menjadikan pasar rakyat di Kabupaten Lumajang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan aman saat berbelanja di pasar tradisional.
Dasar Hukum
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan timbangan pos ukur ulang dan upaya pemenuhan regulasi, antara lain Surat Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 21 Tahun 2021. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pasar rakyat di Kabupaten Lumajang dapat menuju standar SNI dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.( Fen/Kmf).