TIM PKN (PEMANTAU KEUANGAN NEGARA) CABANG KUDUS DATANGI KANTOR INSPEKTORAT KABUPATEN KUDUS

Tim PKN ( Pemantau Keuangan Negara ) Cabang Kudus Datang Ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kudus

Kudus Waspada AJM, Terkait laporan dugaan korupsi dana Desa Glagah Kulon Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.Karena terbengkalainya laporan yang sampai saat ini tidak ada tindak lanjut laporan tanggall 16 Juni 2022 ,maka dari tim PKN bersepakat datang ke inspektorat menanyakan kasus tesebut.

Keterangan disampaikan oleh salah satu tim PKN cabang Kudus saat dikonfirmasi di lain tempat yang berbeda.

Anggaran yang disampaikan yaitu ,anggaran mulai tahun 2014, 2015 ,2016 , dan sampai tahun 2021 terindikasi merugikan uang negara mencapai 575.952.234 (lima ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah ) selama dari tahun 2014 sampai tahun 2021.

Dengan dasar hasil pelelangan tanah bengkok Kades dan perangkat desa Glagah Kulon Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, dana yang diduga dikorupsi Kades Glagah Kulon , adalah hasil pelelangan tanah bengkok dan anggaran APBDES mulai tahun 2014 sampai tahun 2021 tidak sesuai dengan pelaksanaan,penggunaan, serta penyalurannya ke masing masing porsinya, bahkan diduga juga ada unsur manipulasi data pendatanganan palsu untuk pembuatan LPJnya” katanya”

Dijelaskan pula dari pengurus PKN cabang Kudus bahwa pelaksanaan dan atau penggunaan dana APBDES anggaran pertahun tidak sesuai dan banyak penyimpanganya jelasnya”

Karena anggaran yang sudah dianggarkan ke penerima bantuan maupun insentif, orang yang seharusnya menerimanya sebagian ada yang mengatakan tidak pernah menerima uang tersebut ,jawabnya

Disampaikan juga salah satu warga yang tidak mau disebut namanya ke media online Waspada, bahwa pelaksanaan lelang tanah kas desa realisasinya telah terjadi perbedaan. yaitu tanah kas desa ( bengkok ex kadesdan parades ) dalam pelelangannya tidak secara terbuka hingga terindikasi menimbulkan kerugian ( pendapatan asli desa )
dianggarkan untuk sedekah bumi,, hasil pelelangan per tahun kurang lebih 7 tahun Rp 3,500,000 pertahun jumlah hasil 24.500.000 uang tersebut diduga tidak disalurkan, diantaranya dana covid 19 ,dana insentif TPQ ,dana insentif pengurus pondok, pengurus muslimat, insentif IHM insentif mushola.

Semua ini hasil temuan peninjauan tim PKN dilapangan bahwa orang yang seharusnya menerima, ataupun terima bantuan, sebagian orang mengatakan tidak penah menerima uang bantuan tersebut bahkan berani membuat pernyataan benar benar tidak pernah menerimanya, jawabnya”

Maka dari itu tim PKN menganggap penanganan kasus tersebut yaitu pihak berwajib kurang profesional karena terindikasi menunda nunda penanganan kasus.

Tim PKN menegaskan apa bila dalam waktu dekat ini inspektorat Kudus tidak ditindak lanjuti, Tim PKN akan naik ke KPK, pungkasnya”” (penulis karyati as)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *